Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Perlindungan LPSK Jelang Sidang PK, Saka Tatal Sering Emosi Saat Bicara Masa Lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan jaminan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dapat Perlindungan LPSK Jelang Sidang PK, Saka Tatal Sering Emosi Saat Bicara Masa Lalu
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan jaminan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon.

Kuasa hukum Saka, Titin Prialianti mengatakan kliennya tersebut segera menjalani tes psikologi untuk persiapan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.




Tes psikologi yang akan dijalani Saka dijadwalkan hari ini, Jumat (19/7/2024) di Bandung.

"Ya, jadi saya baru saja terima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Saka Tatal, karena Saka pernah meminta memohon perlindungan sebagai saksi dan korban," ujar Titin, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: VIDEO Dugaan Sederet Dosa Iptu Rudiana pada Terpidana Kasus Vina, Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelum tes psikologi tersebut, Saka juga telah menjalani tes lainnya.

Pengacara tersebut juga mengatakan alasan akan digelarnya tes tersebut karena kondisi psikologis Saka tatal masih kurang stabil.

"Kenapa ini mesti dilakukan, karena memang Saka Tatal dengan perlakuan yang diterima di tahun 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang-kadang kalau diajak bicara soal masa lalunya itu emosinya langsung naik dan aura kemarahannya langsung terlihat," ucapnya.
BERITA TERKAIT

Titin menjelaskan bahwa menjelang sidang PK ini, pihaknya membutuhkan Saka dalam kondisi yang sangat tenang dan bisa menuturkan dengan baik.

Saat ini, Saka masih sering menunjukkan emosi yang tidak stabil ketika mengingat masa lalunya, sehingga diperlukan bantuan dari LPSK.

"Oleh karena itu, kita meminta bantuan kepada LPSK dan lembaga ini ternyata terbuka menerima Saka Tatal, termasuk undangan psikologi."

"Tes psikologi ini bukan untuk syarat PK, tetapi sebagai bentuk pemulihan untuk Saka Tatal ke depan," jelas dia.

Titin menambahkan, bahwa dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan Saka dapat lebih tenang dan mampu meredakan emosinya meskipun masa lalu tidak bisa dilupakan.

Hal ini sangat penting menjelang sidang PK yang akan datang.

"Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung, kemudian seperti apa prosesnya nanti lihat di sana."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas