Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaget Ditagih Rp103 Juta Padahal Tidak Punya Kartu Kredit, Mantan Camat Ini Akan Layangkan Somasi

Mantan Camat Sidomukti Kota Salatiga, Suroso Ucok Kuncoro kaget karena ditagih penggunaan kartu kredit sebesar Rp103.406.109.

Editor: Erik S
zoom-in Kaget Ditagih Rp103 Juta Padahal Tidak Punya Kartu Kredit, Mantan Camat Ini Akan Layangkan Somasi
ISTIMEWA
Ilustrasi kartu kredit. 

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Mantan Camat Sidomukti Kota Salatiga, Suroso Ucok Kuncoro kaget karena ditagih penggunaan kartu kredit sebesar Rp103.406.109.

Tagihan tersebut berasal dari salah satu bank BUMN

Kompas.com sempat mengabadikan surat tagihan tersebut.

Baca juga: Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta

Di bagian atas terlihat kop surat dengan logo salah satu bank BUMN.

Namun, pada tanda tangan petinggi bank tak ada cap bank tersebut.

Sementara itu, di dalam surat tertulis bahwa tunggakan kartu kredit belum dibayar selama 999 hari.

Sehingga statusnya sebagai kredit macet.

Berita Rekomendasi

Tagihan sebesar Rp103 juta itu jatuh tempo pada 29 Juli 2024.

Ucok mengatakan, surat tagihan tersebut diterima pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

"Padahal saya tidak pernah memiliki Kartu Kredit itu, tidak pernah mengurus juga," jelasnya.

Menurut Ucok, berdasar surat yang diterimanya, dirinya dianggap telah menunggak pembayaran kartu kredit selama 999 hari.

"Itu hitungan tagihan per 15 Juli 2024.

Sementara untuk tanggal jatuh temponya pada 29 Juli 2024," terang dia.

Baca juga: Selalu Menggoda Buat Bertransaksi, Kenali Keunggulan Fitur QRIS dengan Sumber Dana Kartu Kredit!

Dia menegaskan, tagihan tersebut penuh kejanggalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas