Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Jam Jalani Tes Psikologis Terkait Kasus Vina, Ini yang Dilakukan Saka Tatal dan 2 Psikolog

Saka Tatal mengungkapkan, dia hanya diminta menggambar dan menjelaskan apa yang sudah digambarnya saat tes psikologis

Editor: Erik S
zoom-in 13 Jam Jalani Tes Psikologis Terkait Kasus Vina, Ini yang Dilakukan Saka Tatal dan 2 Psikolog
TRIBUNNEWS
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal tengah menjalani tes psikologi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai menjalani tes psikologis.

Saka Tatal menghabiskan waktu 13 jam saat tes psikologis tersebut di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024).

Saka Tatal mulai pukul 10.00 WIB. Ada dua psikolog yang memeriksanya.

Baca juga: Saka Tatal Akui Sempat Dianiaya Polisi terkait Kasus Vina, Disetrum hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Saka mengungkapkan, dia hanya diminta menggambar dan menjelaskan apa yang sudah digambarnya.

"Lalu, Saka disuruh menulis dan bercerita kondisi Saka saat penangkapan di malam kejadian dahulu. Jumlah pertanyaannya enggak terhitung berapa banyak," ujar Saka setelah selesai pemeriksaan, Jumat malam.

Saka mengaku dua psikolognya baik-baik saat bertanya sehingga membuatnya lebih tenang.

Dia berharap, masyarakat mendoakannya agar peninjauan kembali (PK) bisa berjalan lancar dan mendapatkan hasil terbaik.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan seperti 2016. Saka berharap hakimnya bisa benar-benar mengadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Dia mengungkap, saat menjalani persidangan pada 2016 diperlakukan layaknya orang dewasa. Padahal usianya masih di bawah umur.

Saka menegaskan, tak pernah merasa melakukan atas apa yang dituduhkan.

"Saka punya pendapat sendiri dan Saka tak melakukan apa yang sudah dituduhkan. Semoga kasus ini bisa terungkap kebenarannya. Saka meminta doa dari masyarakat agar kasus ini terang benderang serta tujuh orang yang ada di dalam (tahanan) bisa bebas, karena enggak pantas untuk dihukum," kata Saka.

Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti, menambahkan PK sebagai langkah membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dan sudah menghadapi penyiksaan saat ditahan.

"Kami mohon doa dan dukungan, apa yang Saka perjuangkan lewat PK bisa terkabul dan mengembalikan nama baiknya. Saya punya keyakinan dari 2016 bahwa peristiwa itu tak terjadi seperti dalam tuntutan dan tujuh orang yang ada di dalam bukan pelaku pembunuhan atau pemerkosaan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Geli Lihat Tingkah Razman Arif Laporkan Eman Sulaeman, Tuding Cuma Pansos

Sebelum pengajuan PK, lanjut Titin, tim kuasa hukum di Jakarta sudah berkirim surat ke Kapolri, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan semua agar turut memantau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas