Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CCTV Kasus Vina Tak Kunjung Dibuka, Toni RM Curiga Rekaman Baru Didapat usai Pelaku Ditahan

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap kecurigaannya terkait alasan tak dibukanya rekaman CCTV tragedi pembunuhan Vina dan Eky hingga saat ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CCTV Kasus Vina Tak Kunjung Dibuka, Toni RM Curiga Rekaman Baru Didapat usai Pelaku Ditahan
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM. | Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap kecurigaannya terkait alasan tak dibukanya rekaman CCTV tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Diketahui sejak awal proses persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu hingga saat ini, bukti rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky ini tak kunjung dihadirkan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Atas hal itu, Toni pun curiga bahwa CCTV itu baru didapat penyidik Polda Jabar setelah para terpidana kasus Vina ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap kecurigaannya terkait alasan tak dibukanya rekaman CCTV tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Diketahui, sejak awal proses persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam hingga saat ini, bukti rekaman CCTV pembunuhan tak kunjung dihadirkan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Atas hal itu, Toni pun curiga, CCTV itu baru didapat penyidik Polda Jabar setelah para terpidana kasus Vina ditangkap.

Para terpidana kasus Vina itu pun sudah telanjur mendapat penyiksaan dari penyidik sehingga CCTV itu akhirnya tidak dilampirkan sebagai barang bukti.

"Saya mencurigai CCTV itu didapatkan setelah para pelaku yang diamankan oleh Pak Rudiana itu ditahan, kemudian jadi tersangka."

"Kemudian beredar foto pada babak belur, artinya sudah terlanjur orang-orang itu ditersangkakan, kemudian CCTV itu didapat, sehingga tidak dimunculkan dan dilampirkan sebagai barang bukti,"

"Sehingga di persidangan polisi mengatakan CCTV ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka," terang Toni, dikutip Tribun Jakarta dari YouTube iNewsTV, Sabtu (20/7/2024).

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Telematika, Roy Suryo, mengaku sepakat dengan pendapat Toni.

Pasalnya, menurut Roy Suryo, jika rekaman CCTV itu berisikan data yang menguntungkan penyidikan, maka sudah seharusnya diungkap, bukan malah ditutupi.

"Kalau CCTV itu mengungtungkan penyidik pasti ditampilkan, tapi kalau tidak nah," kata Roy Suryo.

Sebagai informasi, dalam putusan pengadilan, dua anggota polisi mengungkapkan berbeda terkait mengapa tidak menanyangkan CCTV.

Baca juga: Ada Saksi Baru Kasus Vina, Ungkap Informasi soal CCTV, Toni RM: Belum Pernah Muncul ke Publik

Seorang polisi menyebut rekaman CCTV di tujuh lokasi terlihat gelap, sehingga tak jelas merekam kejadian.

Lalu, polisi yang lain menyebut tak memiliki kemampuan atau keahlian untuk mengakses CCTV.

Roy Suryo pun menilai itu sebagai alasan yang konyol, karena membuka rekaman CCTV sangatlah mudah.

"Alasannya konyol kalau tidak ada yang bisa membuka CCTV. Sangat tidak sulit, sangat gampang," tegas Roy Suryo.

Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji , mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada. Susno Duadji menilai ada kesalahan berjamaah aparat penegak hukum.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," kata Susno, Jumat (19/7/2024).

Kata dia, kesalahan itu sempurna dengan putusan hakim yang memvonis kedelapan pemuda yang ditangkap dengan jeratan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup.

"Iya (ada kesalahan berjemaah), gak usah saya katakan begitu berita acara sudah ngomong. Saya sudah baca berita acara tebal itu," jelas Susno.

Menurutnya, akar masalah penangkapan kedelapan pemuda, ditambah penetapan tiga daftar pencarian orang, karena kesaksian Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana, yang melakukan penangkapan.

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Baca juga: Kesaksian Pemandi Jenazah Vina: Dibunuh Bukan Pakai Pisau, Tak Ada Luka Tusuk, Kaki-Tangan Remuk

Saat itu, Iptu Rudiana merupakan Kanit Narkoba di Polresta Cirebon Kota.

Kendati berdinas di satuan narkoba, namun ia memaksakan diri menyelidiki dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan dan menuduhnya sebagai pembunuh Vina serta Eky.

"Dari mana nama 11 tersangka yang jadi terhukum sekarang, itu dari Rudiana, dari mana Rudiana dapat itu, dari yang Namanya Aep, dari mana Aep dapat itu dari melihat Jarak 100 meter."

"Kita sudah kacau se-Nusantara oleh Aep. Hingga Aep ini menjadi aib," jelasnya.

Aep dinilai berbohong di kasus Vina hingga delapan orang sengsara dipenjara.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Baca juga: 4 Luka di Jasad Vina Diungkap Pemandi Jenazah: Tangan dan Kaki Remuk, Tak Ada Luka Tusukan Samurai

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi, dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun, Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Toni RM Sebut Ada Saksi Belum Pernah Muncul, Tahu Detik-detik Sebelum Jasad Vina dan Eky Ditemukan

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas