Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Tiba-tiba Muncul, Ini Kesaksian Lengkapnya hingga Berani Disumpah
Euis, pemandi jenazah almarhumah Vina muncul dan mengungkap fakta berbeda dengan pihak kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina.
Editor: Theresia Felisiani
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Eks Wakapolri Sarankan Iptu Rudiana Contoh Bharada E, Curhat ke Kapolri demi Kasus Vina-Eky Tuntas
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpiulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemandi Jenazah Bantah Vina Dibunuh dengan Samurai Seperti Kata Polisi, Tak Ada Luka Tusuk dan Sayat,