Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Proses Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal
YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel
Dari kiri ke kana: Dede dan Aep. Saksi kunci kasus kematian Vina. | Bareskirm Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihaknya telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diketahui Aep dan Dede adalah saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Terbaru, Dede kini muncul ke publik dan mengungkapkan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu pada penyelidikan awal kasus Vina Cirebon.

Pengakuan Dede itu pun berujung pada laporan polisi pada Dede dan Aep terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan pada hari ini Selasa (23/7/2024), tepatnya pada pukul 11.00 WIB siang tadi.

Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan Bareskrim ketika mendapat laporan polisi.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi."

BERITA TERKAIT

"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani dilansir WartakotaLive.com, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menyebut, penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal dilakukan guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.

Sementara itu, pelapor dalam hal ini pihak para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga: Akui Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina, Dede: Saya Tidak Kenal Nama Tujuh Terpidana

Setelah dilakukan gelar perkara, Bareskrim selanjutnya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana.

Keputusan ada tidaknya tindak pidana itupun harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam KUHAP.

"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," imbuh Djuhandani .

Tim Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Serahkan Bukti Tertulis Keterangan Palsu Dede

Tim Kuasa Hukum enam terpidana menyerahkan bukti tertulis keterangan palsu yang dibuat Dede terkait rangkaian kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas