13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Dalam sidang PK hari ini, Saka Tatal telah menyiapkan 13 bukti baru atau novum terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/7/2024).
Sidang PK perdana Saka Tatal ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam Sidang PK ini, ternyata pihak Saka Tatal telah menyiapkan novum atau bukti baru terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Tak sedikit, total ada 13 bukti baru yang disiapkan oleh Saka Tatal untuk sidang PK hari ini.
Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Riswanto menyebut dari 13 bukti baru itu, sembilan di antaranya sudah dibacakan di depan majelis hakim.
"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," kata Riswanto dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal ini pun berjalan dengan lancar, meski sempat diskors sejenak oleh majelis hakim.
Hal itu guna memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.
"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai."
"Jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucap Riswanto.
Lebih lanjut Riswanto menjelaskan, 13 bukti baru ini terdiri atas 17 lembar dokumen.
13 bukti baru ini pun menjadi modal untuk Saka Tatal memenangkan Sidang PK dan memperjuangkan status tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit
Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.
“Saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim,” kata Titin dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (24/7/2024).