Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Dalam sidang PK hari ini, Saka Tatal telah menyiapkan 13 bukti baru atau novum terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE | Dalam sidang PK hari ini, Saka Tatal telah menyiapkan 13 bukti baru atau novum terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. 

“Tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan di 2016-2024,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Saka Tatal yang akan mendampinginya dalam persidangan PK terdapat 15 orang.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti.

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” ujar Krisna, sebelum mengikuti sidang PK hari ini.

Krisna juga menjelaskan, akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi dalam PK.

“Ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya,” lanjut Krisna.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Sidangkan PK Saka Tatal, Ada yang Punya 4 Rumah dan 5 Mobil

Saka Tatal Yakinkan Bicara Jujur, Ingin Nama Baiknya Dipulihkan Lagi

Saka mengungkap harapan agar nama baiknya dapat dipulihkan kembali.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga dia bisa kembali menjalankan hidup normal.

"Tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama 7 orang (terpidana) yang masih di dalam keluar semua," ucapnya dalam podcast di Kantor Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam.

Baginya, perasaan dendam karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan masih ada.

Namun Saka enggan berlarut dalam perasaan dendam tersebut.

Hati kecilnya kerap merasa kesedihan telah dituduh menjadi pelaku pembunuhan.


"Pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (rasa dendam). Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi," ungkapnya.

Saka memiliki cara untuk melupakan masa lalunya yang tragis dengan bermain game dan layang-layang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas