Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Warga Pacitan Tertipu Dukun Pengganda Uang, Dijanjikan Uang Rp 2,5 Juta Bisa Jadi Rp 2 M

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mantan Kepala Desa (Kades) menjadi korban penipuan berkedok dukun pengganda uang, JBB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belasan Warga Pacitan Tertipu Dukun Pengganda Uang, Dijanjikan Uang Rp 2,5 Juta Bisa Jadi Rp 2 M
Tribunnews.com/Sri Juliati
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mantan Kepala Desa (Kades) menjadi korban penipuan berkedok dukun pengganda uang, JBB. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mantan Kepala Desa (Kades) menjadi korban penipuan berkedok dukun pengganda uang, JBB.

"Pelaku berinisial JBB warga Kabupaten Trenggalek. Di Pacitan membuka praktik tipu-tipu ini rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota," ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).

Menurut Kapolres, modus awal tersangka membuka praktik pengobatan alternatif.

Kemudian banyak pasien datang ke kontrakan tersangka.

Baca juga: Kisah Pegawai RSUD Karawang Tertipu Ayah Anak si Dukun Pengganda Uang, Tewas saat Tagih Janji Rp 1 M

"Tersangka kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp 2,5 juta dikembalikan Rp 2 miliar. Ini sangat luar biasa," kata AKBP Agung Nugroho.

Menurutnya, jika dihitung-hitung uang sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar, 1.000 persen.

BERITA REKOMENDASI

Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu korban curiga, karena setelah ditunggu-tunggu, janji tersangka tidak terwujud.

"Korbannya mengadukan ke Polsek Pacitan Kota. Anggota Reskrim Polsek Kota langsung mengamankan tersangka. Warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan penipuan di Pacitan," ujarnya.

Dia menjelaskan, di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.

Ada 14 warga Pacitan yang telah ditipu oleh tersangka.

Dan 14 korban itu statusnya ada yang ASN dan mantan kades.

"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas AKBP Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Dukun di Pacitan Ditangkap Polisi, Tipu Kades hingga ASN Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas