Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Tiap Hari Promosi Judi Online, 2 Selebgram di Kalteng Diringkus Polisi, Satunya Siswi SMA

2 Selebgram wanita asal Kotawaringin Timur dan Seruyan diringkus polisi akibat promosikan situs judi online di akun Instagramnya.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Hampir Tiap Hari Promosi Judi Online, 2 Selebgram di Kalteng Diringkus Polisi, Satunya Siswi SMA
net
Ilustrasi judi onlie - 2 selebgram wanita asal Kotawaringin Timur dan Seruyan diringkus polisi karena promosikan situs judi online di akun Instagram-nya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, petugas telah menyita beberapa barang bukti, yaitu dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun WhatsApps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya terjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Hingga saat ini, pelaku atau bandar yang membayar mereka masih diburu pihak kepolisian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu

(mg/Alinda Tyas Praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas