Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Tangkap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Didesak Hadir di Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ikut Tangkap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Didesak Hadir di Sidang PK Saka Tatal
Kolase Tribunnews
Foto Iptu Rudiana. | Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendesak ayah kandung Eky, Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Bukan tanpa alasan, Iptu Rudiana didesak hadir karena dinilai bisa membuat kasus Vina Cirebon ini menjadi transparan.

Pasalnya Iptu Rudiana memiliki peran dalam menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah mendapat vonis hukuman oleh majelis hakim.

Termasuk menangkap Saka Tatal yang kini telah resmi bebas murni dari vonis hukuman kasus pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini menjeratnya.

"Dari yang kita semua tahu bahwa Pak Rudiana mengamankan delapan orang ini atas dasar keterangan dari Aep," kata Toni dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).

Toni RM menuturkan, sebagai polisi sudah semestinya Iptu Rudiana mengetahui betul bahwa menangkap seseorang yang terkait tindak pidana harus didasari alat bukti yang kuat.

Bukan hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter.

BERITA TERKAIT

"Jika hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter dan kondisinya, maka Pak Rudiana bisa dikatakan telah melanggar prosedur," ungkap Toni RM.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu lantas mempertanyakan alat bukti apa yang dimiliki Iptu Rudiana sehingga bisa memutuskan bahwa delapan terpidana itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Untuk itu, Toni pun berharap dalam Sidang PK Saka Tatal ini, Iptu Rudiana bisa diperiksa sebagai pelapor sekaligus orang tua Eky.

Toni menambahkan, kehadiran Iptu Rudiana juga bisa membantu memastikan apa yang menjadi keyakinannya dalam penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Iptu Rudiana Tegas Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Rendah, Gak Mungkin

"Pak Rudiana yang pertama kali mengamankan delapan orang tersebut harus ditanya apa yang membuatnya meyakini bahwa mereka pelakunya," ujar Toni.

Pangkatnya Rendah, Iptu Rudiana ungkap Tak Bisa Cawe-cawe Merekayasa Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana melalui kuasa hukum Elza Syarief menegaskan tak punya kekuataan untuk melakukan intervensi lantaran pangkatnya kala kasus Vina dan Eky pada 2016 silam cuma Aiptu.

Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah pernyataan Dede Riswanto terkait kesaksian di kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam palsu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas