Kesaksian Adik Bos Aksesoris di Bekasi, Motif Pembunuhan Bukan Ekonomi, Korban Dibunuh saat Tidur
Motif utama suami di Bekasi dihabisi istri dan anak perempuannya ingin menguasai harta. Adik korban sebut ada pengajuan pinjol dan rekening dikuras.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sehari Sebelum Dieksekusi, Korban Ajak Makan Pelaku ke Mal: Anak Istri Bertingkah Biasa Saja
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)