Kronologi 2 Mobil Milik Bea Cukai Kediri Alami Kecelakaan di Tol Jombang
Dua mobil petugas Bea Cukai yang alami kecelakaan adalah Triton nopol B-9542-TSC dan Nissan Navara nopol B-9256-TSC
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Dua mobil Kantor Bea Cukai Kediri terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya mobil sedang melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga membawa rokok ilegal.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto, dari informasi yang pihaknya terima, anggota Bea Cukai itu tengah melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga membawa rokok ilegal
"Saat dalam proses pengerjaan, setibanya di KM 678 B Tol Jombang-Nganjuk sekitar pukul 04.20 WIB, salah satu mobil petugas Bea Cukai mencoba mengadang mobil yang diduga membawa rokok ilegal," kata Iptu Anang Setyanto.
Namun mobil yang disinyalir membawa rokok ilegal itu tiba-tiba banting setir ke arah kiri yang menyebabkan mobil tersebut leluasa kabur dan lolos dari pengejaran.
Baca juga: Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Yogyakarta Beri Edukasi bagi Mahasiswa
Nahas, satu mobil Bea Cukai yang mencoba mengadang malah tertabrak oleh satu mobil petugas Bea Cukai lainnya sehingga terjadilah insiden kecelakaan.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com, dua mobil petugas Bea Cukai yang melakukan pengejaran adalah Triton nopol B-9542-TSC dan Nissan Navara nopol B-9256-TSC.
Mobil Triton dikemudikan oleh Heru Febrianto (33) asal Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Ia mengalami luka dan harus dilarikan ke RSUD Kertosono Nganjuk untuk mendapatkan perawatan.
Penumpang mobil Triton, yakni Ajie Darmawan (30) asal Desa Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mengalami luka di kepala dan dirawat di RSUD Kertosono.
Lalu ada Srianto (41) asal Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, mengalami luka cedera otak ringan (COR), nyeri dan memar pada bagian dada dan perut.
Ia dilarikan ke RSUD Kertosono untuk mendapatkan perawatan.
Diketahui juga, Srianto merupakan penumpang mobil Elf yang membawa rokok ilegal dan kemudian diamankan di KM 704 oleh petugas Bea Cukai, sebelum kecelakaan terjadi.
Lalu ada Yoga Adi Nugroho (21) warga Dusun Tagung, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, tidak mengalami luka.
Diketahui juga, Yoga berada satu Elf dengan Srianto saat diamankan petugas Bea Cukai, karena membawa rokok ilegal.
Sementara mobil Nissan Navara dikemudikan oleh Al Fernando (29) PNS Bea Cukai warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Ia tidak mengalami luka.
Dan penumpang Mobil Nissan Navara atas nama Andri Yulianto (29) asal Surabaya tidak mengalami luka-luka.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejar Kendaraan yang Diduga Bawa Rokok Ilegal, 2 Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang