Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap
Tim penasihat hukum Pegi Setiawan meyakini kehadiran Rudiana dalam sidang PK Saka Tatal bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana pembunuhan VIna Cirebon akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Tim penasihat hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali tersebut.
Toni meyakini kehadiran Rudiana dalam sidang PK Saka Tatal bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Baca juga: Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit
Sebab, menurut dia, Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka Tatal.
"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni RM saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sementara kala itu laporan polisi belum dibuat, para saksi juga belum diperiksa, dan delapan terpidana termasuk Saka Tatal tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni RM.
Toni juga mempertanyakan keyakinan Rudiana hingga menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka kemudian mengamankannya meski baru mendapat keterangan dari Aep.
Padahal, seharusnya untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi membutuhkan alat bukti yang kuat, sehingga tidak hanya keterangan saksi.
Karenanya, pihaknya berharap, Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka Tatal sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Jawaban termohon
Sidang perdana hari ini telah selesai dilaksanakan pada hari ini dengan agenda pembacaan memori PK.
Sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan sempat berisitirahat atau diskors pada pukul 13.00 WIB hingga sejam kemudian.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Simpulkan Vina dan Eky Tewas akibat Kecelakaan Tunggal