Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi pun menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede, menurut dia kesaksian itu masih melempem.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?
Tribunnews.com
Saksi Dede akhirnya muncul ke publik setelah dilaporkan ke Bareskrim dugaan kesaksian palsu. Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi pun menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede, menurut dia kesaksian itu masih melempem atau lemah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dede mengaku kesaksiannya 2016 silam adalah kebohongan atas arahan saksi Aep dan Iptu Rudiana. Dede menegaskan ada rekayasa soal kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi pun menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede. Kesaksian Dede ini, menurut Aryanto Sutadi masih melempem atau lemah.

Sebab kesaksian Dede yang dibahas ini adalah yang muncul di media-media.

"Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.

Namun kesaksian Dede ini bisa memiliki kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kemudian hal itu diakui oleh hakim di sidang PK hingga berpengaruh nanti dalam kesimpulan hakim.

"Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan," sambung Aryanto.

Sehingga sementara ini, apa yang disampaikan Dede soal Rudiana terlibat rekayasa kasus pembunuhan hanyalah tudingan belaka.

Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Hasil Putusan PK Jadi Penentu Nasib Iptu Rudiana

Hasil putusan PK nanti, kata dia, bisa menjadi penentu nasib Rudiana ke depannya.


Jika memang benar, setidaknya Rudiana akan dinilai melanggar 3 pelanggaran di kasus Vina Cirebon ini.

"(Soal Rudiana kata Dede) Itu kan cuma tuduhan. Sorry ya saya bukan membela polisi yang salah, tidak," kata Aryanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas