Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi pun menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede, menurut dia kesaksian itu masih melempem.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?
Tribunnews.com
Saksi Dede akhirnya muncul ke publik setelah dilaporkan ke Bareskrim dugaan kesaksian palsu. Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi pun menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede, menurut dia kesaksian itu masih melempem atau lemah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dede mengaku kesaksiannya 2016 silam adalah kebohongan atas arahan saksi Aep dan Iptu Rudiana. Dede menegaskan ada rekayasa soal kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi pun menanggapi munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede. Kesaksian Dede ini, menurut Aryanto Sutadi masih melempem atau lemah.

Sebab kesaksian Dede yang dibahas ini adalah yang muncul di media-media.

"Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.

Namun kesaksian Dede ini bisa memiliki kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kemudian hal itu diakui oleh hakim di sidang PK hingga berpengaruh nanti dalam kesimpulan hakim.

"Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir," katanya.

Berita Rekomendasi

"Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan," sambung Aryanto.

Sehingga sementara ini, apa yang disampaikan Dede soal Rudiana terlibat rekayasa kasus pembunuhan hanyalah tudingan belaka.

Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Hasil Putusan PK Jadi Penentu Nasib Iptu Rudiana

Hasil putusan PK nanti, kata dia, bisa menjadi penentu nasib Rudiana ke depannya.

Jika memang benar, setidaknya Rudiana akan dinilai melanggar 3 pelanggaran di kasus Vina Cirebon ini.

"(Soal Rudiana kata Dede) Itu kan cuma tuduhan. Sorry ya saya bukan membela polisi yang salah, tidak," kata Aryanto.

"Kalau itu memang benar, satu dia (Rudiana) melanggar kode etik, dua melakukan tindak pidana, dan ketiga melanggar disiplin," sambung dia.

Jika benar, kata dia, pelanggaran pidana itu nanti bukan berarti pemecatan dan sebagainya, pasti juga pada pemeriksaan sebagai pelaku pidana seperti orang biasa.

Nantinya juga akan disidangkan lagi untuk menghukum dia sesuai pelanggaran pidananya.

"Kalau seandainya PK-nya kalah, itu jelas dia (Rudiana) diduga memang ikut terlibat melanggar aturan atau melanggar pidana," ungkap Aryanto Sutadi.

Baca juga: Eks Wakapolri Yakini Terjadi Salah Tangkap Sejak Awal, Sebut Pembunuh Vina-Eky Adalah Mafia

Fenomena Baik

Eks Kabareskrim Susno Duadji turut mengomentari kemunculan saksi Dede setelah kehebohan kasus Vina Cirebon ini berjalan sekian lama.

Susno menyebut hal ini merupakan fenomena yang bagus.

"Ini fenomena bagus ya, kita ambil manfaatnya. Karena kalau kita menggali sendiri kita kan tidak berada di TKP, tidak mengalami, tidak melihat langsung kejadian yang sebenarnya," kata Susno Duadji.

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji (kiri) melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji (kiri) melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Namun kata Susno, munculnya keterangan Dede ini masih perlu diuji, begitu pun keterangan saksi lainnya.

Yaitu diuji denga alat bukti, karena saksi yang sudah disumpah pun di pengadilan belum tentu benar.

"Apakah Dede yang benar ?, apakah Pak Rudiana yang benar ?, apakah Pasren yang benar ?, atau yang lain yang benar ?. Mana yang benar tentu kita uji dengan alat bukti yang lain, dan alat bukti yang mujarab itu adalah scientific crime investigation," kata Susno Duadji.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Cuma Tuduhan" Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Melempem, Ini Penentu Nasib Rudiana Sebenarnya

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas