Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Yosep, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Divonis 20 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Yosep di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang meringankan

BERITA TERKAIT

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosep.

Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umukm menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata Jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," terangnya.

Menurut JPU, perbuatan Yosep tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tandasnya.

Baca juga: Vonis 20 Tahun ke Yosep Hidayah Terdakwa Pembunuhan Subang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tuti dan anaknya, Amalia ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021 silam.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka, melansir Kompas.com.

Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.

Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Yosep, Ramadanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramadanu yang mengaku diajak Yosep membunuh Tuti dan Amalia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang, Jaksa Tuntut Yosep Hidayah Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa: Santai Saja

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas