Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini, perempuan asal Sukabumi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti
Kompas.com Achmad Faizal/TikTok Dini
Anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur (kiri), divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

Aksi penganiayaan berlanjut, di mana Ronald Tannur melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON hingga korban terseret sejauh sekitar lima meter.

Ronald Tannur diketahui membawa Dini ke apartemen di kawasan Jalan Raya Lontar setelah mengetahui korban lemas.

Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cek-cok. Cek-cok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Lakukan Banding

Hasil Autopsi Dini

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

Pasca Dini dinyatakan tewas tanggal 4 Oktober 2023, autopsi langsung dilakukan di hari yang sama pada malam hari dan berlangsung hingga 5 Oktober 2023 pagi.

Berita Rekomendasi

Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny, mengatakan Dini mengalami luka luar dan dalam.

Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar di kepala Dini bagian belakang.

Luka serupa juga didapati di lehr Dini bagian kanan dan kiri.

"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang. Kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," ungkap dr Renny, Jumat (6/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Lebih lanjut, dr Renny menyebut Dini juga mengalami luka di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha punggung kanan, serta luka lecet di bagian atas tubuh.

Untuk hasil pemeriksaan dalam, ditemukan beberapa bagian tulang Dini yang mengalami patah.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga dua sampai lima, ada luka memar pada organ paru, dan luka pada organ hati," terang dr Renny.

Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas