Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). -- Kini Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, dilansir Surya.co.id.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan."

"Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ujar Hakim, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.

Berita Rekomendasi

Lantas, siapakah sosok Ronald Tannur?

Dilansir TribunnewsWiki.com, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ronald Tannur sendiri tercatat sebagai warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT.

Ia diketahui memiliki dua saudara kandung.

Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sentil Keras, DPR Gaungkan Desakan, KY Usut Hakim

Dihimpun dari akun Facebook-nya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya, 2005-2006.

Ia kemudian pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada 2009.

Pada 2009, ia berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (IEU) dengan Program Studi Manajemen, namun tak sampai lulus.

Masih di tahun yang sama, Ronald Tannur juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra Program Studi Ilmu Komunikasi.

Begitu selesai, ia bekerja sebagai agen di sebuah perusahaan asuransi.

Setelah itu, Ronald Tannur melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Ronald Tannur kemudian bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada 2018.

Dua tahun berselang tepatnya pada 2020, Ronald Tannur kembali ke Surabaya, Indonesia.

Berdasarkan penulusuran, Ronald Tannur berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula Tbk, pada 2022.

Duduk Perkara Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur terjerat hukum setelah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.

Penganiayaan yang berujung tewasnya Dini terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2024.

Kejadian bermula saat Dini dan Ronald Tannur makan bersama di Kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan

Keduanya lantas berpindah tempat ke sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Mayjend Jonosewojo, setelah dihubungi seorang teman.

"Pukul 21.00 WIB, DSA (Dini) dan GRT (Ronald Tannur) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya."

"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Kapaolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dilansir Kompas.com.

Setelahnya, Dini dan Ronald Tannur justru terlibat cekcok hingga 4 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB.

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Pertengkaran pasangan kekasih itu disaksikan oleh seorang petugas yang berada di dekat lokasi.

Menurut keterangan petugas tersebut, Ronald Tannur sempat menendang kaki kanan Dini hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.

Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur tetap melanjutkan penganiayaan terhadap Dini.

Ia memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."

"Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," terang Pasma.

Tak berhenti di situ, Ronald Tannur lalu melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON.

Akibat tindak penganiyaan itu, Dini terseret sejauh sekira lima meter.

Setelah mengetahui Dini lemas, Ronald Tannur membawa kekasihnya ke apartemen di Kawasan Jalan Raya Lontar.

Ia sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Ronald Tannur lantas membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Dini sudah meninggal dunia.

Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok. Cekcok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2024).

Dituntut 12 Tahun Penjara, Berakhir Bebas

Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surbaya dalam sidang tuntutan yang digelar, Kamis (27/6/2024).

Jaksa juga menuntut Ronald Tannur membayar restitusi sebesar Rp 263 juta kepada ahli waris Dini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta."

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakki, Kamis (27/6/2024).

Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Alasan vonis bebas itu lantaran Ronald Tannur tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dini.

Hakim mengatakan, tewasnya Dini karena dampak mengonsumsi minuman keras saat di tempat karaoke.

Minuman keras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Erintuah.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Falza)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas