Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?

Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik setelah ditantang Farhat Abbas, kini giliran eks jenderal bintang 3 yang tantang Iptu Rudiana, diterima?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik setelah ditantang Farhat Abbas, kini giliran eks jenderal bintang 3 yang tantang Iptu Rudiana, diterima? 

Lebih lanjut Susno menegaskan, selama ini Iptu Rudiana hanya memberikan bantahan lewat omongan saja, itupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Jika memang Iptu Rudiana bisa menemukan bukti yang tak bisa disangkal, maka publik bisa mempercayai Iptu Rudiana.

Meski demikian, Susno mengaku tak yakin dengan bukti apa yang nantinya bisa ditunjukkan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana Didesak Hadir di Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Bukan tanpa alasan, Iptu Rudiana didesak hadir karena dinilai bisa membuat kasus Vina Cirebon ini menjadi transparan.

Pasalnya Iptu Rudiana memiliki peran dalam menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah mendapat vonis hukuman oleh majelis hakim.

Termasuk menangkap Saka Tatal yang kini telah resmi bebas murni dari vonis hukuman kasus pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini menjeratnya.

Berita Rekomendasi

"Dari yang kita semua tahu bahwa Pak Rudiana mengamankan delapan orang ini atas dasar keterangan dari Aep," kata Toni, Rabu (24/7/2024).

Toni RM menuturkan, sebagai polisi sudah semestinya Iptu Rudiana mengetahui betul bahwa menangkap seseorang yang terkait tindak pidana harus didasari alat bukti yang kuat.

Bukan hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter.

"Jika hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter dan kondisinya, maka Pak Rudiana bisa dikatakan telah melanggar prosedur," ungkap Toni RM.

Baca juga: Kehidupan Pegi dan Hakim Eman Berubah Drastis, Pegi Digandrungi Kaum Hawa, Eman Bak Selebritis

Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu lantas mempertanyakan alat bukti apa yang dimiliki Iptu Rudiana sehingga bisa memutuskan bahwa delapan terpidana itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Untuk itu, Toni pun berharap dalam Sidang PK Saka Tatal ini, Iptu Rudiana bisa diperiksa sebagai pelapor sekaligus orang tua Eky.

Toni menambahkan, kehadiran Iptu Rudiana juga bisa membantu memastikan apa yang menjadi keyakinannya dalam penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pak Rudiana yang pertama kali mengamankan delapan orang tersebut harus ditanya apa yang membuatnya meyakini bahwa mereka pelakunya," ujar Toni. (tribun network/thf/Tribunnews.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas