Oknum Guru PPPK di Garut Diduga Cabuli 8 Pelajar SD, Terkuak Usai Orangtua Korban Lapor Polisi
Polisi belum bisa memastikan dengan jelas berapa jumlah korban yang sesungguhnya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut Jawa Barat diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Korban perilaku bejat oknum guru adalah 8 pelajar.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.
"Pelaku sudah kami amankan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (25/7/2024).
Keterangan para saksi, korban sodomi tersebut diduga berjumlah 8 orang.
Polisi belum bisa memastikan dengan jelas berapa jumlah korban yang sesungguhnya.
Baca juga: Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Sodomi Bocah Melarikan Diri dari Lapas Pontianak, Ini Kronologisnya
Kejadian tersebut diketahui saat salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut juga diketahui berusia 36 tahun, berstatus kontrak kerja atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita masih melakukan pendalaman atas peristiwa itu, mohon waktu, terduga pelaku masih kami periksa," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Oknum Guru di Garut Tega Sodomi 8 Murid SD, Polisi Ungkap Hal ini