Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Kedua Saka Tatal Digelar Hari ini, Titin: Saya Yakin Peninjauan Kembali Dikabulkan

Titin Prialianti selaku salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengaku sudah siap untuk menghadapi sidang PK kedua yang digelar Jumat (26/7/2024)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang PK Kedua Saka Tatal Digelar Hari ini, Titin: Saya Yakin Peninjauan Kembali Dikabulkan
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Kuasa hukumnya mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prialianti saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal maupun kuasa hukumnya mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sidang PK kedua yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon digelar hari ini, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum Saka Tatal mengaku sudah siap.

Bahkan, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti merasa yakin bahwa Saka tak terlihat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya yakin betul, PK ini akan dikabulkan. Keyakinan itu begitu kuat karena sekarang didukung oleh seluruh masyarakat."

"Bagaimana kondisinya, mereka juga meyakini dan bahkan ada pencabutan-pencabutan keterangan yang dulu di BAP, termasuk pengakuan Dede," ujar Titin kepada TribunJabar.id, Jumat (26/7/2024) pagi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

"Kami sangat berterima kasih kepada media yang memberikan support luar biasa," lanjut Titin.

Kesedihan juga menyelimuti Titin saat menjadi salah satu kuasa hukum Saka.

"Karena bagaimana tidak sedih, orang yang tidak bersalah tapi dihukum seumur hidup," ucapnya.

Ditanya soal persiapan pada sidang kedua PK ini, ia menyebut tak ada persiapan khusus.

Baca juga: Kuasa Hukum Siap Menghadirkan Saksi dan Ahli di Sidang PK Saka Tatal

"Tapi kami hanya mempersiapkan hal-hal lain yang tidak bisa saya sampaikan, hal itu berkaitan dengan materi," jelas dia.

Meski mengaku tak melakukan persiapan khusus, namun pihak tim kuasa hukum sudah siap menghadirkan saksi dan ahli apabila diperlukan.

"Intinya kami siap menghadirkan saksi dan ahli di sidang PK Saka Tatal ini," katanya.

Diketahui, sidang PK ini jadi penentu Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang mereka yakini.

Sidang Pertama Saka Tatal

Diwartakan, sidang PK pertama Saka Tatal digelar Rabu (24/7/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal membeberkan 10 novum atau bukti baru.

Mengutip TribunJabar.id, Titin mengungkapkan novum tersebut bakal dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik Saka Tatal.

"Novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin jumlahnya ada 10," ujar Titin.

Berikut ini rangkuman novum yang disampaikan Titin ke media yang sudah dibacakan di sidang PK, Rabu (24/7/2024) lalu:

Novum pertama sampai ketiga merupakan gambaran kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk,"

"Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.

Novum keempat menunjukkan daging yang tertinggal di baut tiang PJU Jembatan Talun.

Baca juga: Fakta Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Ungkap 8 Novum, Luka Samurai di Wajah Vina dari DPO Andi

Hal tersebut juga dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eky, salah satu dari dua korban Vina Cirebon.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Selanjutnya, novum keenam berisikan pengakuan Liga Akbar.

Sementara novum ketujuh adalah file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan ke majelis hakim.

Novum kedelapan sendiri berisikan keterangan dari Dedi Mulyadi yang didalamnya memuat wawancara Dedi dengan sejumlah orang terkait yang diunggah di YouTube.

Lalu novum kesembilan berisikan pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Sedangkan novum kesepuluh adalah soal penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Jelang Sidang Kedua PK di PN Cirebon: Optimis Bebas dari Tuduhan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas