Update Kasus Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember, 13 Pesilat Jadi Tersangka, 2 Masih Pelajar SMA
Sebanyak 13 anggota silat PSHT di Jember, Jawa Timur yang melakukan pengeroyokan terhadap aparat polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 13 anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagi tersangka.
Mereka sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi, Aipda Parmanto Indrajaya, pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Tersangka meliputi, KNB (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYP (21), AB (21), AF (19), MVR (20).
Terdapat dua orang diantaranya berstatus pelajar SMA dan masih di bawah umur. Sehingga tidak dapat disebutkan inisial namanya.
Dilansir TribunJatim.com, menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, tersangka KNB menjadi provokator yang sempat menyampaikan terkait adanya anggota PSHT yang ditangkap oleh anggota kepolisian.
Sedangkan, 12 anggota lainnya bertindak sebagai pengeroyok terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, tepatnya di lampu merah simpang tiga Transmart.
"Saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh KNB yang mengatakan, salah satu saudara diamankan oleh petugas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Atas adanya kabar tersebut, sejumlah anggota terpengaruh hingga melakukan aksi pengeroyokan.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang kala itu tertinggal dari kendaraan patroli pengamanan di lokasi kejadian.
"Massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, lalu mobil meninggalkan lokasi, tapi ada satu anggota polsek yang tertinggal di lokasi kemudian oleh provokator dipukul." katanya.
"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban anggota Polsek Kaliwates," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Anggota PSHT Dihajar di Kediri, Korban Meninggal usai Dirawat di RS, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adapun barang bukti tersangka, berupa empat batu yang ditemukan di lokasi kejadian, 10 unit motor tersangka, 14 ponsel, satu bendera kuning berlogo kelompok pencak silat.
Barang pelaku yang diamankan, kaos hitam, jaket hoodie hitam, pakaian sakral, celana dan baju hitam serta sabuk kain warna putih.
Selain itu, terdapat mobil dinas Polsek Kaliwates dalam kondisi ringsek.
Di sisi lain, Ketua Umum PSHT Pusat, Raden Moerjoko Hadi Wiyono mengatakan anggota yang menjadi tersangka tidak mendapat pendampingan hukum.
"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Ia menegaskan kejadian ini adalah sebuah pembelajaran untuk kepengurusan PSHT untuk dapat melakukan evaluasi.
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).