Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal Ditantang Buka Berkas Perkara Tahun 2016
Tim kuasa hukum Saka, titin Prialianti menantang jaksa untuk membuka berkas perkara tahun 2016 terkait novum yang diajukan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Terbaru ini, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal jalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Sidang kedua digelar kemarin, Jumat (26/7/2024) di PN Cirebon, Jawa Barat.
Pihak Saka Tatal mengajukan sejumlah fakta baru atau novum di dalam persidangan.
Namun, pada sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Gema Wahyudi, Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal
Menanggapi hal tersebut salah satu anggota tim kuasa hukum Saka, titin Prialianti menantang jaksa untuk membuka berkas perkara tahun 2016 terkait novum yang diajukan.
"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin saat diwawancarai media di kediamannya, Sabtu (27/7/2024).
Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.
"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.
Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.
Menurutnya, foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.
"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.
Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.
Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.
"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Novum Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum di Cirebon Tantang Jaksa Buka Berkas Perkara Sidang 2016