Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal Ditantang Buka Berkas Perkara Tahun 2016

Tim kuasa hukum Saka, titin Prialianti menantang jaksa untuk membuka berkas perkara tahun 2016 terkait novum yang diajukan.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal Ditantang Buka Berkas Perkara Tahun 2016
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Terbaru ini, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal jalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Sidang kedua digelar kemarin, Jumat (26/7/2024) di PN Cirebon, Jawa Barat.




Pihak Saka Tatal mengajukan sejumlah fakta baru atau novum di dalam persidangan.

Namun, pada sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

BERITA TERKAIT

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Gema Wahyudi, Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal

Menanggapi hal tersebut salah satu anggota tim kuasa hukum Saka, titin Prialianti menantang jaksa untuk membuka berkas perkara tahun 2016 terkait novum yang diajukan.

"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin saat diwawancarai media di kediamannya, Sabtu (27/7/2024).

Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas