Kritikan Keras ke Jaksa dan Polisi dari Farhat Abbas, Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Bukti Baru
Kritikan tersebut disampaikan setelah semua novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh jaksa.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada 2016 silam.
Terbaru ini, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbat mengkritik keras jaksa dan polisi.
Kritikan tersebut terkait dengan penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kritikan tersebut disampaikan setelah semua novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh jaksa.
"Ya, sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini, banyaknya kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi melakukan eksaminasi," ujar Farhat, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (27/7/2024).
Ia menuturkan, jaksa hanya berpatokan pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan adanya bukti baru yang muncul.
Farhat juga menyoroti jaksa yang tak melihat situasi saat ini.
Seperti keterangan Dede dan Liga Akbar yang dicabut.
"Jadi, tidak ada perubahan eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada untuk perbaikan, termasuk foto-foto," ucapnya.
Ia mengungkapkan, foto-foto novum pada 2016 di RS Gunung Jati baru ditemukan pada Mei 2024.
Meski ada foto-foto pada 2016 lalu, foto-foto tersebut tak pernah dijadikan bukti karena polisi berpatokan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.
Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Tampil, Tidak Ada Kapolda atau Kapolri yang Melarang
"Nah itu yang kita ulas kembali dan kita berharap polisi, khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, bisa menghadirkan (para petugasnya kala itu), termasuk Rudiana dan polisi Polsek Talun (untuk sidang Saka berikutnya)," jelas dia.
Novum Ditolak JPU
Diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).