Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritikan Keras ke Jaksa dan Polisi dari Farhat Abbas, Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Bukti Baru

Kritikan tersebut disampaikan setelah semua novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh jaksa.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kritikan Keras ke Jaksa dan Polisi dari Farhat Abbas, Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Bukti Baru
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di sidang PK yang digelar di Pengadlian Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Krisna Murti selaku salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa penolakan tersebut adalah hal yang wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia juga menegaskan, foto-foto yang diajukan sebagai novum tak pernah dihadirkan dalam persidangan pada 2016 silam.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Krina menuturkan bahwa jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Diketahui, novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil keputusan pada sidang 2016 lalu, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi."

BERITA REKOMENDASI

"Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski begitu, pihak tim kuasa hukum Saka Tatal bakal menghadirkan sembilan saksi.

Baca juga: Novum Ditolak JPU, Kuasa Hukum Saka Tatal akan Hadirkan Pakar Forensik

Sembilan saksi tersebut termasuk pakar forensik dan ahli pidana.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.


Diketahui, dalam sidang lanjutan PK ini, JPU menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas