Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Pihak kuasa hukum keluarga korban pun melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas.
Ronald Tannur sebelumnya didakwa telah membunuh seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).
Tak terima dengan keputusan hakim, pihak kuasa hukum keluarga korban pun melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Elsa Rahayu (26) selaku adik korban.
Ia menuturkan, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh keluarga untuk mencari keadilan dari kematian kakaknya.
"Ya memang itu langkah hukum dari keluarga yang didampingi keluarga. Tapi secara jelasnya belum tahu isinya apa," ucapnya, kepada Tribunjabar.id.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya dalam mencari keadilan dalam kasus ini.
"Tentunya terima kasih banyak, sudah peduli dan perhatian kasus ini, kita tidak bisa apa-apa tanpa adanya bantuan dari mereka," ucapnya.
Ia juga mengaku syok saat mengetahui bahwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
"Gimana ini rasanya keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh kakaknya bebas tak terbukti). Padahal sudah jelas di tuntutan Jaksanya," katanya.
PN Surabaya Buka Suara
Baca juga: PKB Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu, PN Surabaya didemo oleh massa terkait putusan yang membebaskan Ronald Tannur.
Kini, PN Surabaya pun angkat biacara terkait tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Humas PN Surabaya, Alex Adam menuturkan, pinyaknya menyadari bahwa putusan bebas tersebut jadi polemik di masyarakat.
Meski begitu, pihak PN Surabaya tak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat.