Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Pihak kuasa hukum keluarga korban pun melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada," lanjut Dimas.
Sementara, korban masih bersama dengan terdakwa setelah minum alkohol.
Korban pun dipukul menggunakan botol miras dan dilindas pakai mobil terdakwa.
Dimas merasa aneh karena hakim menyebut tak cukup bukti terjadinya penganiayaan.
"Lantas luka-luka ini dari mana," tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.
Dengan beberapa cacatan tersebut, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya.
Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum juga bakal mengambil langkah-langkah lain.
Di antaranya dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
Pihaknya juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini.
Ia berharap, KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim dan menindak tegas apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.
"Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Dini Cari Keadilan, Ucap Terima Kasih Untuk Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka dan di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)(TribunJatim.com/Surya.co.id, Tony Hermawan)