Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Pihak kuasa hukum keluarga korban pun melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Adik dan Ayah Dini Sera Afriyanti saat mengadu ke Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Diketahui, salah satu tuntutan masyarakat yakni menuntut tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga korban pun beberkan sejumlah kejanggalan vonis majelis hakim.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengatakan, pihak keluarga korban kecewa atas putusan bebas kepada Ronald Tannur tersebut.

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, ada sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Dimas menuturkan, pihaknya melihat hakim dalam sidang melakukan perbuatan atau sikap tendensius.

BERITA TERKAIT

Selain itu, beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

"Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Dimas.

Pertimbangan terkait putusan juga disebut janggal oleh Dimas.

Baca juga: PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur dari Partai dan Fraksi di DPR: Kami Tak Menolerir

Hakim menyebut, korban meninggal karena sakit lambung.

“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.

Padahal, ada luka memar di tubuh korban serta ada bekas lindasan ban mobil.

"Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol,"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas