Terungkapnya Live Streaming Pornografi Libatkan IRT, Ada 70 Talent yang Tersebar di Berbagai Daerah
Polisi membongkar aktivitas pornografi yang disebarkan lewat siaran langsung, ada 70 talent yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
Para talent diwajibkan melakukan live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.
"Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari," bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornogragfi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar.
Kemudian, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.
Dan atau Pasal 45 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selebgram Sukabumi Ditangkap Polisi, Lakukan Tari Telanjang Saat Live Streaming
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah, Kompas.com/Riki Achmad Saepulloh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.