5 Fakta Wanita Bunuh Selingkuhan di Bali, Ternyata Sudah 14 Tahun Jalin Cinta Terlarang
Berikut fakta-fakta kasus wanita bunuh selingkuhan di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama

SUG belum bisa dimintai keterangan guna mengungkap motif kasus ini.
Ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena syok.
"Mengenai kondisi tersangka saat ini saya belum dapat perkembangan kondisinya," tutur dia.
Informasi tambahan, SUG dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
4. Sudah 14 tahun bersama
Kakak tersangka, Sulastri (42) menyebut SUG dan Nyoman Widhiasa sudah hidup bersama selama 14 tahun
Keduanya tinggal seatap di kamar kos tempat kejadian perkara (TKP).
Sulastri menceritakan, saat kejadian dirinya sedang berada di Banyuwangi.
Ia langsung menuju Bali saat mendengar kabar Nyoman Widhiasa meninggal.
"Dari Banyuwangi langsung ke sini, saya naik ojek sendiri delapan jam, saya kasihan dengan adik saya, takut depresi dan sakit," ujarnya, dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: 5 Fakta Anak Bunuh Ayah karena Tak Dibelikan Playstation di Sleman: Pengangguran dan Dikenal Pendiam
5. Tidak menyangka
Sulastri tidak menyangka Nyoman Widhiasa tewas usai dianiaya.
Selama hidup, korban dikenal baik dan sering bercanda.
"Komang (korban,-red) orangnya baik, jadi saya terkejut ada peristiwa seperti ini. Komang katanya sering bercanda begitu kalau bertengkar," kata Sulastri.
Sulastri selama di Bali juga mendampingi sang adik saat diperiksa polisi.
SUG di hadapan petugas mengakui segala perbuatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.