Kronologi 4 Siswa SD Kejang usai Minum Minuman Semprot di Palembang, Produk Terdaftar di BPOM
Berikut fakta-fakta siswa SD kejang usai minum minuman semprot. Korban pingsan hingga kejang. Produk ternyata terdaftar di BPOM.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa SD kejang usai mengonsumsi minuman semprot dilaporkan terjadi di Palembang.
Kejadian ini, membuat heboh karena tersebarnya pesan berantai bahayanya minuman semprot tersebut.
Belakangan terungkap, minuman semprot terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pihak terkait seperti dinas pendidikan dan dinas kesehatan sudah turun tangan.
Berikut fakta-fakta siswa SD kejang usai minum minuman semprot dirangkum dari TribunSumsel.com, Rabu (31/7/2024):
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat ada empat orang siswa SDN 39 Palembang membeli minuman semprot di kantin sekolah pada Senin (29/7/2024) saat istirahat sekolah.
Setelah meminumnya, para korban langsung sesak nafas.
Bahkan, ada siswa yang mengalami kejang.
Diketahui minuman semprot merupakan minuman berperasa.
Minuman tersebut, dikemas dalam botol.
Sedangkan cara meminumnya dengan disemprotkan ke mulut melalui spray di bagian tutup.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Amri, membenarkan kejadian ini.
"Ada empat siswa keracunan yang sesak nafas dan kejang-kejang setelah minum minuman itu," katanya.
Empat siswa tersebut, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan merawatan.
Satu siswa sudah diperbolehkan pulang pada Senin siang.
"Tiga lagi masih dirawat inap untuk dilakukan observasi," ujar Amri.
Pihak dinas pendidikan sudah mendatangi sekolah pada Selasa (30/7/2024).
Sampel minuman semprot dibawa guna diuji di laboratorium oleh BPOM.
"Kita akan turun ke SD 39 mengecek langsung penyebab keracunan dan meminta kantin tidak menjual minuman itu lagi," tandasnya.
Baca juga: Hampir 80 Siswa SMA Negeri di Pangandaran Jadi Korban Dugaan Keracunan
Terdaftar di BPOM
Fakta lain, ternyata minuman semprot tersebut terdaftar di BPOM.
Plt Kepala BPOM Palembang, Tedy Wirawan, membenarkan telah melakukan penelusuran.
"Kami sudah menelusuri ke sekolah SD Negeri 39 Palembang, produk Minuman Berperisa Semprot terdaftar di BPOM MD266631013261,” katanya.
Meskipun demikian, belum diketahui penyebab siswa kejang usai mengonsumsinya.
BPOM sudah mengambil sampel namun hasil pengujian belum keluar.
"Lama pengujian bisa diketahui setelah ada kepastian pengujian apa yang perlu dilakukan," ujar Teddy.
Untuk sementara, semua stok minuman semprot ditarik untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: 3 Remaja di Tasikmalaya Tewas Keracunan Miras Oplosan
Polisi turun tangan
Polisi dari jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang turut turun tangan.
Petugas sudah mendatangi lokasi guna mencari keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, AKP Andrian, memastikan status penjual minuman sebagai terperiksa.
Berdasarkan pengakuan si pedang, ia membelinya di agen di Pasar 16 Ilir dengan kemasan besar berisi 30 botol dan sudah separuh atau 15 botol terjual.
"Masih di interogasi untuk diperiksa, statusnya masih diperiksa," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Minuman Semprot Bikin Siswa di Palembang Kejang, Pemkab OKU Timur Minta Sekolah Monitor Kantin
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Choirul Rahman)