Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjung Tewas Karena Jatuh, Pemilik KGym Fitness Pontianak Ditahan Polisi

S alias AH, pemilik Kgym tempat jatuhnya Fathiya Nur Eka pada 18 Juni 2024 hingga tewas di Pontianak ditahan

Editor: Erik S
zoom-in Pengunjung Tewas Karena Jatuh, Pemilik KGym Fitness Pontianak Ditahan Polisi
TribunPontianak.co.id/Ferryanto
Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) jatuhnya seorang wanita dari lantai 3 tempat Gym di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak, Selasa (18/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Polisi menahan S alias AH, pemilik Kgym tempat jatuhnya Fathiya Nur Eka pada 18 Juni 2024 hingga tewas.

AH ditahan di Rutan Polresta Pontianak pada Rabu 31 Juli 2024 setelah memenuhi panggilan polisi diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, pada saat ini juga kita lakukan penahanan dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena pasal yang kita persangkakan juga bisa ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Update Wanita Tewas di Gym Pontianak: Jendela di Belakang Treadmill Terbuka, Pemilik Gym Diperiksa

Bila sesuai aturan, tahap awal tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang 40 hari sembari Polisi melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian, Bilamana nanti pihak Kgym mengajukan upaya penangguhan penahanan, ia katakan itu merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum, namun untuk disetujui haruslah memenuhi sejumlah unsur.

Pertama apakah tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan kooperatif atau tidak, kedua terkait menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak melarikan diri.

"Untuk tersangka sendiri selama ini kooperatif. Lalu barang bukti, itu sudah kita amankan, dan terakhir untuk melarikan diri, saya meyakini tersangka tidak melarikan diri, dan itupun sudah dapat kita kenalan wajib lapor, sebagai upaya meminimalisir melarikan diri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Saat ini, ia katakan pihaknya akan fokus melengkapi berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian, tekait Restoratif Justice, ia katakan hal tersebut merupakan hal yang bisa dilakukan, karena merupakan hak dari tersangka dan pihak korban.

"Itu tidak dilarang, biasa dilakukan, silahkan saja bilamana pihak tersangka mau mediasi dengan pihak korban, bila memang tersangka mau menemui pihak korban, lalu memberikan uang kedukaan, bela sungkawa, akan lebih baik, karena dapat memperbaiki hubungan," terangnya. 

Pemilik dianggap lalai

Berdasarkan olah TKP serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli, polisi menilai bahwa pemilik diduga lalai.

Menurut Polisi sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, pertama izin usaha lokasi Kgym tidak sesuai, sehingga ada sejumlah kerawanan yang terjadi.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Kasus Wanita Tewas di Tempat Gym Pontianak

Lalu, dalam penataan alat, pemilik tidak berdasarkan keamanan, namun keinginan dari pemilik.

Pada 18 Juni 2024 lalu, Fathiya Nur Eka dikabarkan jatuh dari lantai 3 Kgym saat berolahraga menggunakan treadmill yang membelakangi jendela kaca.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas