Fakta Baru Diungkap Eks Kabareskrim Polri yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji ungkapkan fakta baru dalam kasus kematian Vina Cirebon
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.
"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."
"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.
Pakar Hukum Sebut Ada Pelanggaran
Dalam sidang yang digelar kemarin, seorang pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti, Azmi Syahputra juga datang sebagai saksi ahli.
Saat ditemui wartawan, ia mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menyandung Saka Tatal pada 2016 ini.
"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi.
Ia menuturkan, ada beberapa pelanggaran hukum acara, satu di antaranya yakni Saka Tatal dan mendapat penasihat hukum saat itu.
Hal tersebut menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim.
"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.
Baca juga: Susno Duadji Gemas Kasus Vina Tak Kunjung Jelas, Gelar Sayembara Rp10 Juta, Cari Bukti Pembunuhan
Masalah visum juga disorot oleh Azmi.
Ia menuturkan, ada kejanggalan visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.
Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.
"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?" jelas dia.