Polda Sumbar Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, Termasuk Saksi Ahli
Terbaru ini, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan telah memeriksa puluhan saksi. Total sudah ada 85 saksi yang dimintai keterangan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perkembangan kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP yang diduga tewas dianiaya oleh anggota kepolisian.
Terbaru ini, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan telah memeriksa puluhan saksi.
Total sudah ada 85 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.
Ia menjelaskan, untuk tambahan saksi tersebut adalah saksi umum.
"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 85 orang saksi," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Sedangkan untuk saksi lainnya masih sama seperti sebelumnya, dimana terdiri dari 13 anggota Polsek Kuranji, 37 anggota Sabhara Polda Sumbar, 33 orang saksi dari masyarakat umum.
"Selanjutnya ada dua saksi ahli, sehingga total semuanya ada 85 orang saksi yang sudah kita periksa," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Polda Sumbar Terima Surat Permohonan Ekshumasi
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pada pihaknya telah menerima surat permohonan untuk ekshumasi terhadap saudara Afif Maulana.
Ia menjelaskan, surat permohonan tersebut dari keluarga Afif Maulana melalui LBH Padang pada Senin tanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Polda Sumbar Beberkan Perkembangan Kasus Kematian Siswa SMP di Padang
"Kita sudah menerima surat permohonan tersebut. Jadi apa yang kita tunggu-tunggu selama ini, baru datang kemarin tanggal 29 Juli 2024," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan, rencana ekshumasi sudah lama, tetapi baru Senin kemarin diluncurkan surat permohonannya.
"Kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik kasus ini akan melakukan pengkajian, sehingga akan lebih jelas artinya apakah permohonan ini disetujui atau tidak," katanya.
Hal itu dikarenakan suratnya memang baru diterima pihaknya pada Senin sore, sehingga akan dilakukan pengkajian.
"Karena baru saat ini ada pihak dari keluarga korban penemuan mayat yang mengajukan permohonan," sebutnya.
Jadi, pihaknya akan melakukan pengkajian dengan koordinasi di internal kepolisian maupun dengan unsur-unsur lain yang ada di luar.
Terkait dengan permohonan ekshumasi yang menjadi kajian dari awal, pihaknya dari Polda Sumbar mempersilahkan permohonan tersebut.
"Permohonan itu akan kita tindak lanjuti, selama tidak melanggar aturan atau Undang-undang, kemudian selama kegiatan itu membantu dalam menyelesaikan kasus penemuan mayat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Kasus Kematian Afif Maulana di Padang: Saksi Bertambah, Total 85 Orang Diperiksa dan Polda Sumbar Terima Surat Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Selanjutnya Lakukan Kajian