Khawatirnya Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare, Minta Pendampingan ke Bareskrim
Inilah fakta terbaru soal penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Meita Irianty alias Tata menganiaya dua balita di daycare miliknya tersebut.
Arief, ayah seorang korban yang berinisial AMW (9 bulan) sempat merasa cemas dan khawatir ketika mengadukan soal kasus anaknya tersebut.
Pasalnya, Arief mendapatkan informasi jika Tata mempunyai keluarga yang merupakan mantan anggota dewan.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari.
"Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan."
"Makanya kami di sini selaku tim advokasi akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," jelasnya.
Meskipun anggota dewan tersebut sudah tidak aktif, tapi pihak keluarga korban tetap memiliki ketakutan dan pelaku bisa bebas dari jerat hukum.
Untuk itu, pihak keluarga melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri.
"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Meita Irianty, Orang Tua Pindahkan Anak hingga Polisi Periksa 3 Guru
Dumas tersebut juga dibuat supaya Bareskrim Polri bisa memberikan asistensi dan juga perlindungan serta tak berhenti hanya dengan mempertersangkakan Tata.
"Kita juga memohon adanya perlindungan hukum dan tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan," sambungnya.
Diketahui, ada dua korban dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Mereka adalah MK (2) dan AMW (9 bulan) yang sebelumnya disebut HW.
Keluarga Korban dan Saksi Minta Perlindungan LPSK
Sebelumnya, keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (1/8/2024) siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.