Khawatirnya Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare, Minta Pendampingan ke Bareskrim
Inilah fakta terbaru soal penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
Kuasa hukum orang tua korban, Leon Maulana mengonfirmasi hal tersebut.
"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," kata Leon di kantor LPSK, dikutip dari Tribun Jakarta.
Ia menuturkan, sejauh ini pihak keluarga maupun saksi belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.
Tujuan mengajukan perlindungan ke LPSK adalah untuk mencegah adanya intimidasi terhadap kliennya.
"Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK, seperti itu," ujarnya.
Leon menuturkan, para saksi ini adalah orang yang mengetahui secara pasti terkait kejadian penganiayaan.
"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul, mendengar, dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," tuturnya.
LPSK Koordinasi dengan Polisi
Baca juga: Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik
Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menuturkan, pihaknya segera menelaah permohonan yang diajukan korban dan saksi.
Penelahaan tersebut dilakukan dengan meminta para pemohon dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dengan kasus.
Di antaranya yakni penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Meto Depok yang menetapkan pemilik daycare sebagai tersangka.
"Pertama kita mendalami, kedua permintaan informasi koordinasi dengan aparat terkait, dengan penyidik. Prosesnya sudah sampai mana di Polres Depok," kata Ramdan.
Mengutip TribunJakarta.com, koordinasi ini untuk mengetahui kronologi kasus penganiayaan berdasarkan penyiudikan polisi serta siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
"Di samping juga ada hak-hak lain yang kita lihat nanti, kecocokan antara saksi dan dalam layanan harus kita seimbangkan. Ini yang kita akan dalami, telaah, investigasi," ujarnya.
Dari hasil penelaahan tersebut lah LPSK akan memutuskan, apakah menerima permohonan perlindungan atau tidak, dan bentuk perlindungan apa yang diberikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.