Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oegroseno Sentil Propam Kurang Jeli Periksa Iptu Rudiana, Sejak Awal Banyak Pelanggaran

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno nilai Propam kurang jeli memeriksa Iptu Rudiana pasalnya dia nilai sejak awal sudah banyak pelanggaran.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Oegroseno Sentil Propam Kurang Jeli Periksa Iptu Rudiana, Sejak Awal Banyak Pelanggaran
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terhadap pengusutan kasus Vina. Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno nilai Propam kurang jeli memeriksa Iptu Rudiana pasalnya dia nilai sejak awal sudah banyak pelanggaran yang terjadi. 

"Kalau (makam Eki) dibongkar lagi buat penyidikan, walaupun saya sangat berat (makam) anak saya dibongkar lagi, buat anak saya tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan," jelas dia, dengan suara bergetar.

Pernyataan Rudiana ini sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa anaknya, Muhammad Rizky Rudiana, benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.

"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana."




"Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eki), silakan," katanya.

Baca juga: Gestur Iptu Rudiana Menyilangkan Tangan di Makam Eky Dibedah Pakar Ekspresi, Kini Mau Sumpah Pocong

Seperti diketahui, Rudiana merupakan ayah dari Eky yang tewas bersama Vina di Cirebon Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Tewasnya Vina dan Eky sudah berproses hukum dengan dalil pasal pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

BERITA TERKAIT

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Namun Pegi akhirnya bebas, sebab dia berhasil membuktikan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky lewat praperadilan.

Baca juga: Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan

Kini, Saka Tatal tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan memulihkan nama baiknya.

Pada perkembangannya, saksi kunci kasus Vina, Dede muncul dan menyatakan bahwa kesaksiannya 2016 silam palsu.

Ia bersaksi ada delapan pemuda yang menyerang Vina dan Eky hingga akhirnya dikejar lalu melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Skenario kronologi itu disebutkan Dede, merupakan hasil arahan Rudiana dan Aep, saksi kunci lainnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas