Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Daycare di Depok Akui Khilaf Aniaya 2 Balita, Pilih Bungkam, Tak Ucap Maaf

Meita Irianty mengaku khilaf menganiaya balita dan bayi berusia 9 bulan yang dipercayakan kepadanya.

Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemilik Daycare di Depok Akui Khilaf Aniaya 2 Balita, Pilih Bungkam, Tak Ucap Maaf
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di Depok saat dihadirkan di kantor polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat Meita Irianty aniaya kedua korban. 

Kapolres memastikan kasus ini akan berlanjut meski Meita dalam kondisi hamil.

"Memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat ya tetapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Polisi juga telah memberikan pendampingan kesehatan kepada Meita dan dinyatakan cukup baik untuk menjalani proses pemeriksaan.

Video Penganiayaan Viral




Aksi penganiayaan yang dilakukan Meita viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (10/6/2024) dan terungkap setelah mantan karyawan daycare melaporkan penganiayaan yang dilakukan Meita ke orang tua korban.

Keluarga korban lantas melaporkan Meita ke Polres Metro Depok.

Ibu korban, Rizki Dwi Utari, mengaku baru memasukkan anaknya ke daycare milik Meita

BERITA TERKAIT

“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Setelah mendapat rekaman CCTV, Rizki mencocokkan dengan luka memar yang dialami anaknya.

Baca juga: Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB

“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Meita dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2.

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Mengaku Khilaf, Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Cimanggis Depok Akan Diperiksa Kejiwaanya

Dan di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Daycare di Depok Mual-mual Saat Polisi Beberkan Dosanya, Tak Mau Minta Maaf ke Korban

(mg/Nur Rohmah Febriani)(TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas