Soal Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok, Keluarga Korban dan Saksi Datangi LPSK
Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting, Meita Irianty alias Tata.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik daycare sekaligus influencer parenting, Meita Irianty alias Tata.
Diketahui, Tata menganiaya dua orang Bali di daycare miliknya di Depok, Jawa Barat.
Terbaru ini, keluarga korban dan saksi kasus ini mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum orang tua korban, Leon Maulana mengonfirmasi hal tersebut.
"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," kata Leon di kantor LPSK.
Mengutip TribunJakarta.com, meski meminta bantuan perlindungan ke LPSK, pihak korban dan saksi belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.
Namun, untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang tak diinginkan, pihak korban dan saksi mengambil langkah untuk meminta bantuan ke LPSK.
"Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK. seperti itu," ujarnya.
Ditanya soal siapa saja saksi yang ikut meminta perlindungan, Leon menyebut tak bisa mengungkapkan identitasnya supaya para saksi tak mendapatkan intervensi.
"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, Kabiro Penelahaan Permohonan, Muhamad Ramdan menuturkan, ada lebih dari lima orang saksi yang meminta permohonan perlindungan.
Baca juga: Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Depok Datangi Bareskrim, Minta Asistensi hingga Perlindungan
"Sudah ada beberapa, kira-kira lebih dari lima. Kita akan lihat pendalaman ini. Apakah benar ada kaitannya kesaksiannya dengan peristiwa ini atau tidak," kata Ramdan, dikutip dari TribunJakarta.com.
Pihak LPSK juga tak bisa membeberkan siapa saja saksi yang meminta perlindungan tersebut.
"Saksi bermacam-macam (latar belakang) di lingkungan sekolah. Ini juga status mereka kan belum diperiksa (polisi) di penyidikan. Saksi kesadaran hukum sendiri mereka datang ke LPSK," ujarnya.
Tersangka Hanya Diam
Diwartakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap Meita Irianty, seorang influencer parenting dan pemilik daycare yang menganiaya balita.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024), Meita Irianty hanya diam tanpa kata.
Bahkan, saat diminta untuk meminta maaf pun dia tak bergeming.
Meita alias Tata ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Tata diringkus setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Diketahui, Tata merupakan pemilik daycare Wansen School Indonesia di Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Kombes Arya menuturkan, Tata melakukan penganiayaan karena khilaf.
Meski sudah mendapatkan motif tersebut, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."
Baca juga: Meita Irianty Mengaku Tak Sengaja Pukul dan Tendang Balita yang Dititipkan di Daycare Miliknya
"Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," kata Arya.
Saat konferensi pers berlangsung, Tata sama sekali tak membuka mulutnya meski ditanya oleh wartawan.
"Mbak ada yang mau disampaikan nggak?" tanya wartawan.
"Apa sih yang membuat Mbak Tata kesal sampai aniaya korban?" tanya wartawan lagi.
"Ada permohonan maaf nggak? Minta maaf mbak minimal," ucap wartawan.
Meski mendapat banyak pertanyaan, Tata tetap diam tanpa kata.
Rekaman Penganiayaan Viral
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Tata melakukan penganiayaan dan aksinya tersebut terekam kamera CCTV.
Kasus penganiayaan ini terjadi Senin (10/6/2024) dan terungkap setelah karyawan daycare melaporkan kejadian.
Keluarga korban pun kemudian melaporkan tersangka ke Polres Metro Depok.
Ibu korban, Rizki Dwi Utari, mengaku baru memasukkan anaknya ke daycare milik MI.
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Setelah mendapat rekaman CCTV, Rizki mencocokkan dengan luka memar yang dialami buah hatinya.
“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)