Perang Tarif dan Rebutan Lahan Renang Jadi Penyebab Jaimas Simaremare Tendang Kelamin Asriani
Tendangan Jaimas Simaremare berakibat fatal, yakni pembengkakan hingga pendarahan di area kelamin Asriani Siregar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Jaimas Simaremare (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang guru olahraga di kolam renang Sabty Garden,Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Jumat (2/8/2024)
Jaimas Simaremare ditangkap polisi pada Senin (5/8/2024). Jaimas adalah seorang pelatih renang.
Pelaku terbukti melakukan tindak penganiyaan dengan cara menendang alat vital guru olahraga wanita, Asriani Siregar.
Baca juga: Nasib Pelatih Renang Tersangka Penganiayaan di Asahan, Korban Alami Pendarahan di Alat Vital
Tindakan Jaimas Simaremare telah berakibat fatal, yakni pembengkakan hingga pendarahan di area kelamin guru olahraga wanita tersebut.
Jaimas Simaremare dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, kejadian tersebut terjadi dikarenakan perebutan lahan latihan antara pelaku dan korban.
"Kejadian ini terjadi jumat (2/8/2024) lalu. Dimana, antara korban dan pelaku yang sama-sama seorang guru renang saling bersinggungan perebutan lahan," kata Kapolres Asahan, Selasa (6/8/2024).
Lanjutnya, akibat itu, pelaku tersurut emosi dan menendang korban tiga kali di bagian paha, dan satu kali di bagian kemaluannya.
Pelaku mengaku khilaf
Jaimas Simaremare, mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan, Jaimas sudah mencoba mencari rumah dan keberadaan korban untuk membahas soal perkara ini.
"Saya mengakui saya salah. Saya menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf kepada korban, keluarga korban. Karena perempuan adalah ibu saya, istri saya, dan saudara saya," kata Jaimas.
Sambil meneteskan air mata, jaiman menyatukan telapak tangannya berharap ada pengampunan dari korban dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Menurutnya, dirinya mengalami emosi sesaat karena adanya perselisihan harga dan jadwal latihan dengan korban.
"Saya sangat menyesal dengan kejadian ini. Saya memohon maaf kepada ibu Asliani Siregar karena saya emosi sesaat waktu itu," kata Jaimas.
Ia mengaku setelah melakukan perbuatan tersebut. Dirinya sempat menolong dan membantu korban sesaat setelah pingsan.
"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja. Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban," kata Jaimas.
Ia mengaku, perbuatannya tersebut dipicu adanya selisih harga dan jadwal latihan yang bentrok antara korban dan pelaku.
"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp500 ribu persatu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp500 ribu per dua gaya sampai bisa," kata Jaimas.
Selain itu, pada Jumat (2/8/2024), terjadi perselisihan setelah korban dan pelaku bentrok jadwal latihan.
"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," katanya.
Terancam dua tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024) kemarin. Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.
"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaimas Simaremare Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tendang Alat Vital Guru Wanita
dan
TAK Hanya Perebutan Lahan, Perselisihan Harga Jadi Pemicu Jaimas Simaremare Emosi dan Tendang Guru
dan
Jaimas Simaremare yang Tendang Alat Vital Guru Minta Maaf, Mengaku Khilaf