Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Pinrang Menangis saat Selamatkan Bayi yang Disandera Ayahnya, Elus Lembut Kepala Korban

Momen haru terekam saat Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono berhasil menyelamatkan bayi yang disandera oleh ayahnya sendiri di Kabupaten Pinrang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapolres Pinrang Menangis saat Selamatkan Bayi yang Disandera Ayahnya, Elus Lembut Kepala Korban
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar viral video Kapolres Pinrang menangis saat selamatkan bayi yang disandera ayahnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.

Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.

Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.




Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.

Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.

"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.

BERITA TERKAIT

Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.

"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.

Baca juga: Viral Video Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Tersangka Ngaku Merasa Gemas

Terancam dipenjara

(Kiri) Sandi, ayah yang sandera bayinya sendiri saat ditangkap polisi di Pinrang dan (Kanan) Video ayah siksa anak di Pinrang yang viral di media sosial.
(Kiri) Sandi, ayah yang sandera bayinya sendiri saat ditangkap polisi di Pinrang dan (Kanan) Video ayah siksa anak di Pinrang yang viral di media sosial. (Kolase Tribunnews.com)

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Iptu Andi menambahkan, untuk kondisi korban masih mengalami trauma.

Oleh karenanya, polisi akan menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna melakukan terapi trauma healing.

"Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," tutup dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah di Pinrang Ditangkap Usai Sandera dan Ancam Bunuh Anak, Terancam Penjara 5 tahun

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Rachmat Ariadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas