Kondisi Bayi Korban Sandera di Pinrang, Ayah Kandung Lakukan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan
Ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Sandi (25) ditangkap polisi setelah menyandera anaknya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Proses evakuasi terhadap bayi berusia 1 tahun 2 bulan di Pinrang, Sulawesi Selatan dapat dilakukan tanpa melukai korban.
Balita tersebut disandera ayah kandungnya selama 16 jam.
Pelaku yang bernama Sandi (25) juga menyiksa korban dan merekam aksinya.
Video penganiayaan dikirim ke istri yang memilih pisah ranjang.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita karena pengaruh narkoba.
"Saat tes urine, pelaku positif zat metamfetamin. Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pelaku berada dalam narkoba saat melakukan itu," katanya.
Dia mengungkapkan, korban saat ini dalam pengawasan Polres Pinrang. Kata dia, kondisi balita tersebut sudah stabil setelah disekap selama 16 jam dan dianiaya oleh ayahnya sendiri.
"Alhamdulillah kondisinya stabil, saat ini korban memang berada dalam pengawasan kami langsung dan sudah kami tempatkan cukup aman. Kami melakukan interaksi terhadap korban Alhamdulillah cukup positif dan ceria sebagaimana anak usia satu tahun," ungkapnya.
Andiko juga mengutarakan, saat dilakukan visum pihaknya tidak menemukan luka terhadap korban.
Namun menurutnya, korban menunjukan trauma berat atas peristiwa tersebut.
"Kemarin kami lakukan visum awal dan Alhamdulillah tidak sampai mengakibatkan bekas luka di tubuhnya. Tapi bukti digital memang berbicara yah kalau si anak memang menerima kekerasan dan mengalami trauma," ucapnya.
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Bayi yang Disandera Ayah Kandung di Pinrang, Pelaku Positif Narkoba
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.
"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Ayah Sandera Anak Kandung 16 Jam di Pinrang Sulsel Positif Narkoba