Bocoran dari Orang Dalam Mabes Polri: Iptu Rudiana Cs Diborgol, 7 Terpidana Kasus Vina Keluar Bui
Ada bocoran dari orang dalam Mabes Polri, Iptu Rudiana, Aris Papua dan Gugun bakal diborgol, sementara itu 7 terpidana kasus Vina keluar dari bui.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocor alus dari orang dalam Mabes Polri, soal nasib Iptu Rudiana di kasus Vina.
Informasinya Iptu Rudiana CS di antaranya Aris Papua dan Gugun terancam masuk bui.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin saat menggelar siaran langsung di TikTok yang diunggah oleh akun @mamamudachannel82 pada Rabu (7/8/2024).
"Insya Allah, Rudiana, Aris Papua dan Gugun masuk bui walaupun secara kongkrit belum disampaikan tapi Insya Allah. Mudah-mudahan kebenaran tetap berada di kita yang berjuang," ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin
Ia mengatakan meski baru kisi-kisi, tetapi informasi itu didapatkan dari orang yang sangat kompeten di Polri.
Yasin menyebut Rudiana Cs bakal menggantikan posisi ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang kini terbelenggu di dalam penjara.
"Kalau besok si Rudiana Cs diborgol, 7 terpidana Insya Allah akan keluar dari bui," tambahnya.
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi kebenaran kabar itu ke Mabes Polri dan kuasa hukum Iptu Rudiana.
Baca juga: Persiapan Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana sudah 100 Persen, Ada Bumbu Mayit dan Kain Kafan
Sementara itu, Iptu Rudiana disebut menghilang lagi.
Kuasa hukumnya, Mardiman Sane mengaku kesulitan menghubungi Iptu Rudiana.
Hilangnya Iptu Rudiana usai diperiksa di Bareskrim sejak Sabtu (3/8/2024) malam.
Hal ini diungkap Mardiman Sane di Youtube Nusantara TV, Rabu (7/8/2024).
Bocoran Nasib Iptu Rudiana dari Orang Dalam Mabes Polri
Disisi lain, nasib Iptu Rudiana CS yang kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dibocorkan oleh orang dalam.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin saat menggelar siaran langsung di TikTok yang diunggah oleh akun @mamamudachannel82 pada Rabu (7/8/2024).
Bahkan, ia menyebut jika Iptu Rudiana CS terancam masuk bui.
"Insya Allah, Rudiana, Aris Papua dan Gugun masuk bui walaupun secara kongkrit belum disampaikan tapi Insya Allah. Mudah-mudahan kebenaran tetap berada di kita yang berjuang," ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin
Ia mengatakan meski baru kisi-kisi, tetapi informasi itu didapatkan dari orang yang sangat kompeten di institusi tersebut.
Yasin menyebut Rudiana Cs bakal menggantikan posisi ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang kini terbelenggu di dalam penjara.
"Kalau besok si Rudiana Cs diborgol, 7 terpidana Insya Allah akan keluar dari bui," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani: Pegang Omongan Gue, Kang Dedi Mulyadi Baik, 7 Narapidana Kasus Vina Bebas Tahun ini
Jika terbukti bersalah, Rudiana Cs akan disidang etik lalu Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menuntut agar mereka dilakukan Pemberhentian Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal juga meminta agar Rudiana Cs baru dijebloskan ke dalam bui setelah menjadi warga sipil biasa.
"Kalau Rudiana sudah di PTDH maka dia menjadi sipil biasa, kedudukannya sama dengan kita, dia akan masuk penjara sipil. Kawan-kawan 7 terpidana sudah siap memplonco," tambahnya.
Ia berharap kabar yang didapatnya dari orang dalam itu tidak lari jauh dari kenyataan.
Iptu Rudiana Kembali Menghilang Usai 3 Hari Diperiksa Bareskrim, Kini Tak Bisa Dihubungi
Iptu Rudiana menghilang lagi.
Kuasa hukumnya, Mardiman Sane mengaku kesulitan menghubungi Iptu Rudiana.
Hilangnya Iptu Rudiana usai diperiksa di Bareskrim sejak Sabtu (3/8/2024) malam.
Hal ini diungkap Mardiman Sane di Youtube Nusantara TV, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya, Iptu Rudiana rutin mengabari kuasa hukumnya itu via telepon.
Mardiman Sane mencoba menghubungi Rudiana saat hendak tampil dalam wawancara soal terpidana Rifaldy Aditya Wardhana.
Namun menurut dia, Iptu Rudiana tak kunjung merespon dirinya.
"Saat saya diundang wawancara soal Rifaldy, saya mau konfirmasi ke Pak Rudiana tapi mungkin beliau lagi sibuk," katanya.
Sehingga dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih mengenai Rifaldy.
Baca juga: Penampakan Bumbu Mayit untuk Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Iptu Rudiana Siang Nanti di Cirebon
Bahkan Mardiman Sane selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana, mengaku baru tahu kalau Rifaldy ditahan atas kasus lain.
Menurutnya, Iptu Rudiana juga tidak bisa menjawab hal itu karena Rivaldy bisa saja merupakan pengembangan penyidik.
"Mungkin ini pengembangan dari tersangka-tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya," kata dia.
Mardiman pun kesulitan menjawab pernyataan Kuasa Hukum Rifaldy, Sindy Sembiring, yang mengatakan kliennya dijemput oleh Iptu Rudiana dari Polsek Utbar ke Polres Cirebon Kota.
Apalagi, Mardiman masih belum bisa menghubungi Iptu Rudiana.
"Saya mencoba menghubungi Pak Rudiana, mungkin karena beliau capek, sampai sekarang saya belum bisa," ungkapnya lagi.
Diperiksa Tim Khusus Kapolri, Iptu Rudiana Ngaku Bakal Jujur
Sebelumnya, Mardiman mengatakan kalau Rudiana dipanggil ke Mabes Polri tiga hari berturut-turut.
Rudiana mengatakan dirinya dipanggil bersama para penyidik di tahun 2016.
"Bang, izin saya sekarang lagi di Bareskrim bersama dengan teman-teman penyidik 2016," kata Rudiana seperti diceritakan Mardiman di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (6/8/2024).
Rudiana juga mengaku akan berbicara jujur tentang kasus kematian anaknya bersama sang pacar.
"Saya lagi di Bareskrim, mohon doanya, yang jelas saya akan menceritakan seterang-terangnya tanpa ada yang saya tutupi sedikitpun terhadap persoalan ini," kata Rudiana kepada Mardiman.
Mardiman pun belum bisa memastikan apakah Iptu Rudiana diperiksa atau hanya diajak ngobrol.
"Yang jelas sudah 3 malam berturut-turut beliau ada di Bareskrim, dari hari Sabtu malam," kata Mardiman Sane, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Benarkah Posisi Iptu Rudiana Mulai Tak Aman? Terancam Jatuh ke Jurang Hukum
Sementara itu, Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, perbuatan Iptu Rudiana itu sudah merusak citra Polri.
Bahkan perbuatan itu bisa dikaitkan dengan kode etik dan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice.
Ia pun mengatakan, seharusnya dalam kondisi ini Iptu Rudiana ditahan dulu.
"Segera tindak Iptu Rudiana ini tahan dulu, seperti kasus Sambo," ungkapnya.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan keterangan apapun soal penyelidikan yang dilakukan.
Selain memeriksa penyidik, Timsus bentukan Kapolri juga sudah memeriksa para saksi.
Hal itu diungkap Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
"Saya dengar kan ada tim khusus yang akan mendalami lagi, memeriksa lagi, penyidik tahun 2016 semua dipanggil, termasuk penyidik yang menangkap Pegi Setiawan didalami semua," ucapnya. (tribun network/thf/TribunJabar.com)