Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana BOS Rp230 Juta untuk Bayar Utang dan Judi

Mantan kepala sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS, uang untuk judi dan bayar utang.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana BOS Rp230 Juta untuk Bayar Utang dan Judi
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Konferensi pers oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy. (Kanan) R, tersangka kasus korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Bunga Mayang sebesar Rp230 juta. 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pria berinisial R lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bantuan tersebut merupakan dana afirmasi milik SMP Negeri Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

Bantuan afirmasi adalah sebuah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Informasi laman tribratanews.lampung.polri.go.id, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan bahwa pada 2019 SMP N Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran dana BOS afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet, komputer, dan server.

Namun, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dana telah dicairkan sewaktu pelaku masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMP tersebut.

Baca juga: Kepsek di Magetan Diperas 4 Orang yang Ngaku Pengawas Dana BOS, Minta Laptop hingga Uang Sarapan

“Anggaran tersebut tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif), sedangkan anggaran telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Teddy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (8/8/2024).

Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan keterangan ahli.

Selain itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Maka R ditetapkan sebagai tersangka.

Uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka R untuk kepentingan pribadinya.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan-minum sehari-hari dan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas