Pemuda Bogor Jadi Korban Salah Tembak, Meninggal setelah 5 Hari Dirawat, Pernikahan Batal Digelar
Seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial MAF (22) menjadi korban salah tembak. Setelah 5 hari dirawat korban dinyatakan meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial MAF (22) yang menjadi korban salah tembak pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
MAF yang sedang mengendarai sepeda motor terkena peluru di kepalanya dan harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Setelah 5 hari dirawat, MAF dinyatakan meninggal pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 15.23 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan MAF meninggal dan akan dimakamkan di Cibubur, Jakarta.
Kakak korban, Akbar, menjelaskan korban tertembak setelah mengantarkan calon istrinya pulang.
Rencananya, korban akan melangsungkan pernikahan akhir pekan ini, tetapi pernikahan gagal lantaran korban tewas terkena tembakan.
Ia menambahkan korban sempat sadar dari koma dan mengembuskan napas terakhirnya.
"Iya sempat koma, dari mulai awal masuk kan operasi, sehabis operasi kritis. Sempet sadar gerak-gerakin tangan tapi habis itu sampai detik ini sudah meninggal, jam setengah 4 tadi," ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Berdasarkan keterangan dokter, peluru menembus sampai ke otak korban.
Pengakuan Pelaku Penembakan
Pelaku penembakan berinisial SI (19) ditangkap beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver.
Baca juga: Kondisi Korban Salah Tembak di Bogor, Pernikahan Ditunda dan Alami Luka di Kepala
SI juga memiliki KTA Polisi palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengaku masih mendalami penyalahgunaan KTA Polri yang dilakukan SI.
"Ini barang bukti ID card yang sengaja dipalsukan oleh orang tersebut, sehingga untuk mengelabui razia atau apapun ketika bertemu dengan aparat penegak hukum. Jadi dia mengaku sebagai anggota Polri," ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Selain SI, dua pelaku lain juga ditangkap adalah AR (17) dan AZ (30).
AR adalah orang yang mengendarai motor saat SI melakukan penembakan, sedangkan AZ adalah orang yang menyuplai senjata api.
Dari rumah AZ, penyidik menemukan sejumlah senjata api beserta peluru.
"Saudara SI kami amankan di kediaman AZ. Kami lakukan penggeledahan, karena kami mendapat informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ," tuturnya.
Baca juga: Anak Danramil jadi Korban Salah Tembak di Kendari, Pengobatan Ditanggung, Polisi Ungkap Kronologi
Motif SI melakukan tembakan adalah untuk membubarkan tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"Antara AR dan SI janjian untuk melawan 7 orang yang kami amankan, 7 orang yang diamankan menyampaikan bahwa saudara SI melakukan tembakan langsung kepada saudara MAF yang sekarang lagi dirawat," sambungnya.
Akibat perbuatannya, SI dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, SI mengaku tak sengaja menembakkan senjata api hingga mengenai korban yang tak terlibat tawuran.
"Saya engga ada niatan nembak pak, tadinya saya ingin cuma membubarkan yang tawuran aja," ucap SI.
Alasan SI ingin membubarkan tawuran karena dirinya merasa diancam.
SI sering membawa senjata api rakitan untuk menjaga diri.
"Ya kan kita kerja di Bekasi, pulang ke Nambo ke Citeureup itu di sana jalurnya lumayan ekstrem," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Korban Penembakan di Klapanunggal Bogor Meninggal Dunia, Padahal Pekan Ini Rencana Menikah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)