Detik-detik Sopir Angkutan di Sumut Cabuli Penumpang, Ditangkap di Loket Bus Sidikalang
RHP (28), sopir bus angkutan antar kabupaten/kota diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya, MDS (21).
Editor: Abdul Muhaimin
"Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang, " jelas Kapolres.
Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.
Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
Baca juga: Fuji Murka, Korban Pelecehan Malah Disalahkan karena Pakaiannya, Tak Tahan Berkata Kasar
Tak hanya menjemput anaknya, tersangka juga di boyong warga ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka langsung di bawa ke Polres Dairi oleh warga sekitar dari loketnya yang berada di Sidikalang, dan kami dari pihak penyidik setelah memenuhi alat bukti beserta pemeriksaan saksi, langsung kita amankan, " tegas Meetson.
Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.