Aksinya Jadi Viral, Beginilah Akhir Nasib Petugas SPBU yang Tarik Pungli dari Pembelian Pertamax
Dalam video tersebut, seorang operator SPBU di Denpasar, Bali, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menunjukkan konsumen dikenakan biaya admin Rp 5.000 saat membeli BBM Pertamax di SPBU viral di media sosial.
Video tersebut memicu perdebatan di kalangan netizen mengenai pengenaan biaya admin tersebut.
Dalam video tersebut, seorang operator SPBU di Denpasar, Bali, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.
Pungli itu menyasar seorang pria yang membeli Pertamax seharga Rp 100.000, namun hanya diisi Rp 95.000. Operator mengatakan, hal itu lantaran dipotong biaya admin Rp 5.000.
Kejadian itu terjadi di SPBU 54.80153 Jalan Pulau Komodo, Denpasar, Bali.
Saat kejadian itu, konsumen sempat meminta ditunjukkan ketentuan yang mengatur soal pengenaan biaya admin.
Petugas itu menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri.
"Cerita singkatnya, mas ini tiap ngisi BBM selalu isi Pertamax, sebesar Rp 100.000, tapi yang masuk diisi cuma sebesar Rp 95.000. Yang Rp 5.000 katanya buat biaya admin," seperti ditulis akun Instagram @romansasopirtruck.
Dalam video tersebut, juga terjadi perdebatan antara konsumen yang tengah membeli BBM Pertamax dengan pertugas SPBU.
"Peraturannya mana? Ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat (peraturannya) saya bayar Rp 5.000," tegas konsumen di dalam video tersebut.
"Di mana-mana gitu pak," kata seorang oknum petugas SPBU.
PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Denpasar, Bali.
Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa (13/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.