Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pemandu Lagu di Sidoarjo Dibunuh Pacar, Pelaku Emosi Dilempar Handphone

Pembunuh wanita di sebuah kos Sidoarjo adalah kekasihnya sendiri. Pelaku melakukan penganiayaan usai korban melempar handphone ke arah wajahnya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Detik-detik Pemandu Lagu di Sidoarjo Dibunuh Pacar, Pelaku Emosi Dilempar Handphone
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi pembunuhan. Seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Banjarbendo, Kecamatan Kota, Sidoarjo, Minggu (4/8/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap wanita di sebuah kos di Banjarbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap.

Korban bernama Tyar Aprilia Aninditha (24) ditemukan tewas di kamar kosnya pada Minggu (4/8/2024) malam.

Pelaku pembunuhan merupakan pacar korban, Erwan Nurmansyah (31) yang ditangkap pada Minggu (11/8/2024).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2024.

Sejak berpacaran, korban yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tinggal bersama pelaku di kos.

Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku ingin menjual handphone untuk memenuhi kebutuhan anak korban yang berada di Lombok.

Diketahui, korban merupakan janda anak satu yang bekerja sebagai pemandu lagu.

Berita Rekomendasi

"Namun korban tidak menjawab. Selanjutnya pelaku berkata 'yo opo iki HP ne di dol wae ta, gawe ngekei jatah anak' (bagaimana dijual ta handphone-nya, untuk memberi jatah anak)," ungkap Kombes Pol Christian menirukan ucapan pelaku.

Korban merelakan handphone untuk dijual dan melemparkannya ke wajah pelaku.

"Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak," lanjutnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Korban dibunuh dengan cara diikat lehernya menggunakan kain.

Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya

Pelaku kemudian melarikan diri ke Jombang dan ditangkap saat kembali ke Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Persangkaan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas